AYOMEDAN.ID -- Polemik aturan nikah siri di kalangan polisi dan PNS kini hangat diperbincangkan.
Lantas bolehkan polisi dan PNS melakukan nikah siri?
Dikutip dari Suara.com, larangan nikah siri ada di dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018. Peraturan Polri itu mengatur soal kewajiban izin saat akan menikah.
Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus diajukan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Selanjutnya, izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari aturan ini, jelas diterangkan bahwa polisi dilarang untuk nikah siri.
Larangan yang sama juga berlaku bagi PNS. Pernikahan bagi abdi negara ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Aturan ini dengan jelas menyebutkan bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 2023, Lengkap dengan Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha
Aturannya, seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat berwenang seperti tertulis dalam Pasal 2 Ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi.
Dalam peraturan PNS, menikah siri sama artinya dengan hidup bersama tanpa ikatan yang sah sehingga melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal tersebut berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Jika PNS kedapatan melanggar ketentuan ini, PNS akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Mengacu Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***
Artikel Terkait
Harga BBM Naik Lagi! Update di Kota Medan Sumatera Utara Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023
Bikin Meringis! Harga BBM Naik Lagi! Update di Pangkal Pinang Bangka Belitung Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023
Makin Deg-degan! Harga BBM Naik Lagi! Update di Kota Bandar Lampung Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023
Babak Belur! Harga BBM Naik Lagi! Update di Deli Serdang Sumatera Utara Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023
Ukir Sejarah Baru! Rekor Gol Lionel Messi Langkahi Cristiano Ronaldo, CR7 Meringis
Resep Ice Cream Chocolatos Hanya 3 Bahan, Tanpa Mixer, Lembut, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa Ramadhan
Reaksi Bobby Nasution saat Pemuda Kota Medan Palak Ridwan Kamil Soal Pembangunan Pusat Kuliner dan Kreatifitas
Naskah Khutbah Jumat Singkat NU Online dan Hadis Bertema Bulan Rajab, Isra Miraj, dan Kualitas Shalat
Resep Bolu Tiramisu Kukus Hanya 2 Telur, Mengembang Sempurna, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa Ramadhan
Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 2023, Lengkap dengan Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha
Ridwan Kamil Beri Sponsor Bobby Nasution Demi Bangun Pusat Kuliner Kota Medan Sumatera Utara, Berapa Persen?