Kompolnas Soroti Kasus Mahasiswa UI Korban Kecelakaan yang Dijadikan Tersangka

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 14:00 WIB
Kompolnas soroti mahasiswa UI korban kecelakaan yang ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)
Kompolnas soroti mahasiswa UI korban kecelakaan yang ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)

 

AYOMEDAN.ID -- Kasus kecelakaan yang menerwaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menyita perhatian publik. Pasalnya ia ditetapkan jadi tersangka dalam insiden tersebut.

Kecelakaan mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun), melibatkan purnawirawan Polri bernama AKBP Purn. ESBW.

Namun, polisi justru menetapkan mahasiswa UI sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Netizen Bandingkan dengan Konten Hadang Truk

Insiden yang merenggut nyawa M Hasya Attalah Syahputra itu mendapat perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal ini ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, kasus ini menimbulkan kercurigaan publik yang menduga ada keberpihakan ke kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi.

"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya (kecelakaan) hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," jelas Poengky Indarti, dikutip Ayomedan.id, Minggu, 29 Januari 2023.

Baca Juga: Inilah Daftar Tunjangan PNS, Besarannya Ada yang Bikin Tercengang

Poengky memastikan pihaknya akan mendalami mulai dari awal penyelidikan hingga kasus ini dinyatakan SP3 atau dihentikan penyelidikannya.

Selain itu, Kompolnas juga bakal membuktikan bahwa kasus ini memang ditangani dengan profesional.

Lebih lanjut Poengky mengungkapkan, Kompolnas juga akan mempertanyakan adanya dugaan ESBW membiarkan korban saat kecelakaan. ESBW diduga tak berkenan membawa korban ke rumah sakit.

"Ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yg akan melaporkan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X