Perppu Cipta Kerja Copy Paste UU Cipta Kerja? Serikat Layangkan Petisi

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 10:44 WIB
Perppu Cipta Kerja Copy Paste UU Cipta Kerja? Serikat Layangkan Petisi (Ayobandung.com/Ryan Suherlan/Magang)
Perppu Cipta Kerja Copy Paste UU Cipta Kerja? Serikat Layangkan Petisi (Ayobandung.com/Ryan Suherlan/Magang)

AYOMEDAN.ID - Penerbitkan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022 hingga kini masih banyak ditentang berbagai kalangan.

Banyak yang mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Cipta Kerja karena dinilai keputusannya itu melanggar konstitusi.

Bahkan Perppu Cipta Kerja dinilai merupakan copy paste UU Cipta Kerja yang statusnya inkonstitusional bersyarat.

Hal tersebut seperti diutarakan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Baca Juga: Turun Hingga Rp2.150 per Liter, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini Kamis 12 Januari 2023

"Perppu Cipta Kerja copy paste UU Cipta Kerja yang membuat kita, sebagai pekerja, harus merasakan berkurangannya hari libur, status kontrak bisa diperpajang selamanya, plus kalau kita kehilangan pekerjaan, bakal ada pengurangan nilai pesangon," kata Sindikasi dalam keterangan gambar Instagramnya @serikatsindikasi.

Sindikasi mengutarakan proses penerbitakan Perppu Cipta Kerja menerobos jalur hukum setelah undang-undangnya dinyatakan inkonstitusional.

"MK mengamanatkan UU Cipta Kerja harus direvisi paling lama dua tahun usai diputuskan atau sebelum 25 November 2023," katanya.

Alih-alih melaksanakan keputusan MK, Sindikasi menyebut Jokowi justu memilih menggunakan kekuasaannya untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Harga BBM Turun Lagi! Segini Update di Kota Medan Sumatera Utara Hari Ini Kamis, 12 Januari 2023

"Padahal, menerbitkan Perppu itu mestinya mengikuti ketentuan pasal 22 ayat 1 UU1945 yang mengatur kalau Perppu hanya bisa diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa," katanya.

Lalu seberapa genting memang kondisi Indonesia sampai-sampai harus ada Perppu Cipta Kerja?

Alasan pemerintah sendiri Perppu itu dibuat karena ada ancaman krisis global akibat perang Rusia dengan Ukraina.

Padahal di saat bersamaan, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia pada 2022 masih resilien dan kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X