BMKG Buka 151 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 18:02 WIB
BMKG Buka 151 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya
BMKG Buka 151 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya

AYOMEDAN.ID -- Kekosongan formasi PPPK 2022 di tingkat kementerian hingga pemerintah daerah, kini mulai diumumkan formasinya.

Sejalan dengan hal tersebut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG juga telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi PPPK 2022.

Dilansir dari laman resmi adan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, BMKG membuka rekutmen PPPK tenaga teknis sebanyak 151 formasi.

Baca Juga: Resep Donat Kentang Ekomonis: Lembut, Nggak Ribet, Cocok Jadi Ide Jualan

Adapun berikut AyoMedan.id rangkum nama jabatan dan jumlah formasi yang dibutuhkan PPPK lingkungan BMKG:

- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama: 25 formasi

- Arsiparis Pertama: 11 formasi

- Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama: 68 formasi

- Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama: 1 formasi

- Pranata Hubungan Masyarakat Pertama: 3 formasi

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Menjelang Akhir Tahun 2022 Bertajuk Introspeksi, Di Jumat Terakhir Tahun Ini

- Pranata Komputer Pertama: 2 formasi

- Arsiparis Terampil: 16 formasi

- Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: 8 formasi

- Pranata Komputer Terampil: 14 formasi

Baca Juga: Resep Bolu Susu Oreo Anti Gagal: Lembut, Manis, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan

Formasi PPPK 2022 BMKG tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1).

Adapun syarat jurusan yang bisa mendaftar diantaranya: S1 Hukum, S1 Manajemen Publik, S1 Ilmu Komputer, S1 Teknik Informatika, D3 Kearsipan.

Pengumuman penetapan formasi PPPK BMKG Tahun Anggaran 2022, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

Link Formasi PPPK BMKG Tahun Anggaran 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X