1 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 'Bebas', Protes Suporter Malah Dibungkam Petugas

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 12:26 WIB
Video detik-detik pencopotan banner protes Tragedi Kanjuruhan oleh petugas keamanan.
Video detik-detik pencopotan banner protes Tragedi Kanjuruhan oleh petugas keamanan.

AYOMEDAN.ID - Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 nyawa melayang dan ratusan orang lainnya terluka hingga kini belum terdengar lagi gaung pengusutannya.

Sejam Komnas HAM melaporkan kepada publik hasil investigasinya, belum ada tersangka lain pada Tragedi Kanjuruhan.

Malah, dari enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri, satu di antaranya dibebaskan.

Di saat bersamaan, protes suporter untuk keadilan tragedi tersebut malan ditindak dengan pembungkaman dari petugas.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak sampai Menhub Minta Maaf

Seperti diketahui, kepolisian sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang terjadi pasca duel Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut pada 1 Oktober 2022.

Mereka antara lain eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Securiy Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Anggota Bribom Polda Jatim AKP Hasdarman.

Namun dari enam tersangka tersebut, hanya lima berkas tersangka yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi dan statusnya dalam penahanan.

Baca Juga: Budayawan Ridwan Saidi Meninggal Dunia

Sementara satu orang lainnya, yaitu mantan dirut PT LIB Akmad Hadian Lukita dibebaskan.

Hal ini karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa dan berkasnya dikembalikan.

Di saat bersamaan, Hadian bebas karena masa penahanannya sudah habis pula.

Di lain sisi, petugas keamanan pada pertandingan Indonesia vs Kamboja pada laga Piala AFF 2022 melakukan tindakan yang mengecewakan penonton.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X