Video Detik-detik Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak sampai Menhub Minta Maaf

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 11:27 WIB
Video Detik-detik Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak sampai Menhub Minta Maaf (suara.com)
Video Detik-detik Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak sampai Menhub Minta Maaf (suara.com)

AYOMEDAN.ID - Video detik-detik mobil tercebur di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, viral di media sosial. 

Kejadian tersebut membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maaf. 

Seperti diketahui, mobil tercebur di Pelabuhan Ratu tersebut terjadi saat kendaraan hendak memasuki kapan di pelabuhan pada Jumat, 23 Desember 2022. 

Menhub pun selain meminta maaf, juga meminta ASDP untuk melakukan penanganan korban dengan baik dan melakukan evaluasi agar kejadian tidak terulang lagi.

Baca Juga: Budayawan Ridwan Saidi Meninggal Dunia

“Petugas harus melakukan penjagaan yang lebih ketat di area dermaga,” kata Menhub dalam keterangannya, dikutip dari Republika.co.id.

Selain itu, Budi juga mengimbau pemilik truk tiga sumbu atau lebih agar mematuhi aturan.

Hal itu khususnya mengenai ketentuan pembatasan sementara operasional angkutan barang yang telah ditetapkan.

“Saya minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menertibkan. Karena saya lihat hari ini masih ada truk tiga sumbu yang melintas,” ujar Budi.

Baca Juga: Kementerian Sosial Kemensos Buka 156 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya

Pembatasan sementara angkutan barang tiga sumbu atau lebih telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Aturan tersebut mengenai pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru 2022/2023.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.

Pembatasan itu juga mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libut Nataru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X