Resmi UMP Bengkulu Naik 8,1 Presen, UMK Kabupaten Kaur Jadi Rp2,4 Juta, Begini Perhitungannya

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 19:24 WIB
Resmi UMP Bengkulu Naik 8,1 Presen, UMK Kabupaten Kaur Jadi Rp2,4 Juta, Begini Perhitungannya (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Resmi UMP Bengkulu Naik 8,1 Presen, UMK Kabupaten Kaur Jadi Rp2,4 Juta, Begini Perhitungannya (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Provinsi UMP 2023 Bengkulu telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan UMP 2023 Bengkulu resmi naik sebesar 8,1 persen.

Artinya, UMK 2023 Bengkulu naik sebesar Rp181.285 dari tahun lalu, kini menjadi 2.419.379.

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Bengkulu Naik 8,1 Persen, Kabupaten Bengkulu Utara Jadi Rp2,4 Juta, Begini Cara Hitungnya

"Gubernur Bengkulu telah menyetujui UMP Provinsi Bengkulu 2023 naik sebesar 8,1 persen dari jumlah Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta atau naik sekitar Rp180 ribu," kata Edwar Heppy.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan kenaikan UMP 2023 Bengkulu sudah sesuai formulasi untuk mencari jalan tengah antara perusahaan dan buruh.

"Sebab tuntutan pekerja berapa dan kemampuan pelaku usaha berapa sehingga dicari titik tengahnya, kalau kita hanya melihat dari sisi tuntutan orang yang menerima upah pasti tinggi tapi yang membayar upah? Sehingga harus ada formulasinya," ujar Rohidin.

Lantas berapa sih besaran UMK 2022 Bengkulu sebelum mengalami kenaikan 8,1 persen?

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Bengkulu Naik 8,1 Persen, UMK Kabupaten Bengkulu Selatan Jadi Rp2,4 Juta, Begini Cara Hitungnya

Sebagai gambaran berikut AyoMedan.com rangkum besaran UMK 2022 Bengkulu dikutip dari berbagai sumber:

1. Kota Bengkulu Rp2.422.444

2. Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.323.077

3. Kabupaten Mukomuko Rp2.522.935

4. Kabupaten Kepahiang Rp2.238.094

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X