Gatot Nurmantyo, Kasus Ferdy Sambo Ibarat Pertarungan Antara Polisi Jahat dan Polisi Baik

photo author
- Minggu, 18 September 2022 | 17:10 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (sl/Ist/net)
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (sl/Ist/net)

AYOMEDAN.ID—Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengungkapkan, pengungkapan kasus Ferdy Sambo seperti pertarungan antara polisi baik dan polisi jahat.

Selain itu, Gatot Nurmantyo juga menyebutkan setelah dipecat dari kepolisian Ferdy Sambo bisa saja kembali menjadi anggota Polri. Karena hal itu ada reguasinya.

Hingga kini, Gatot Nurmantyo hanya bisa memberikan pendapat yang dilihat dari kacamata selama ia berdinas.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo, Setelah Dipecat Tiga Tahun Kemudian Ferdy Sambo Bisa Saja kembali Berkarir di Polri

Melansir dari www.suara.com Sosok mantan Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memang divonis dipecat, namun kemudian pengajuan banding atas keputusan tersebut disetujui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Belakangan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo buka suara peluang Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri.

Penjelasan Gatot ini kemudian viral di media sosial. Gatot mengungkapkan Ferdy Sambo ada peluang kembali ke institusi Polri. Gatot memulai penjelasannya dengan mengungkapkan adanya peraturan yang memperbolehkan Kapolri meninjau ulang keputusan yang dijatuhkan kepada anggota Perwira tinggi. Seperti Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Bripka RR Sebut Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Saat Itu Ia Pergi ke Dapur

"Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa. Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menko Polhukam (Mahfud MD), untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," tegas Gatot.

Dengan situasi ini Gatot mengungkapkan jika peraturan tersebut kurang masuk logika hukum. Mengingat seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden, namun ternyata bisa kembali ke institusi Polri.

Baru diungkapkan Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya. Peraturan tersebut bisa menjadi celah untuk Kelompok Sambo, yang telah diberhentikan tidak hormat kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Baca Juga: Saat Isu Akuisisi, Laba BTN Syariah Menggila

"Nah sekarang Presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo? Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?" tanya Gatot heran.

"Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah," ajak Gatot Nurmantyo agar publik pun cerdas dan mengawasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X