Polisi Tak Menahan Pemuda Asal Madiun yag Terbukti Bantu Hacker Bjorka, Ini Alasannya

photo author
- Sabtu, 17 September 2022 | 14:40 WIB
Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dikenakan Wajib Lapor. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dikenakan Wajib Lapor. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

AYOMEDAN.ID—Walaupun pemuda asal Madiun Jawa Timur terbuki telah membantu hacker Bjorka, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap MAH.

Pemuda asal Madiun ini memiliki sejumlah peranan dalam membantu hacker Bjorka melancarkan aksinya. Pemuda asal Madiun ini juga terdorong motif ekonomi dalam membantu hacker Bjorka.

Polisi terus melakukan penyelidikan hingga pengejaran terhadap hacker Bjorka mulai dari sejumlah orang yang terkoneksi dengannya.

Baca Juga: Polisi Ungkapkan Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Hacker Bjorka

Melansir dari www.suara.com MAH yang merupakan pemuda asal Madiun, ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus hacker Bjorka.

Dalam kasus hacker Bjorka ini, MAH memiliki peran dalam membantu menyebarkan data pribadi.

MAH juga berperan sebagai admin channel Telegram bernama Bjorkanism.

Baca Juga: Tak Mau Turunkan Nada Saat Nyanyikan Lagu Tak Ingin Usai, Ini Alasan Keisya Levronka

Lewat channel Telegram tersebut, MAH menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia dengan menggunakan handphone miliknya.

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari PMJ News, Sabtu (17/09/2022).

Saat ini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH.

Baca Juga: Sering Gagal Nyanyikan Tak Ingin Usai, Keisya Levronka Tolak Saran Pelatih Vokalnya

Namun Dedi menyebut, MAH tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X