AYOMEDAN.ID—Anggota polisi yang kerap memamerkan hidup hedon dan kemewahan siap-siap kena sanksi. Hal itu berlaku juga bagi keluarga polisi yang lainnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat wawancara di kanal YouTube.
Pemberian sanksi disesuaikan dengan jenis kesalahannya, dipastikan jika kesalahannya sangat berat maka siap-siap dipecat.
Baca Juga: Pesawat Bonanza yang Jatuh Ditemukan di Laut dengan Kedalaman 15 Meter
Melansir dari www.suara.com Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani para anggota polisi yang hidup mewah alias hedon. Adapun komitmen sang Kapolri menindak oknum anggota Polri hedon tersebut tertuang dalam wawancara di acara Youtube KompasTV berjudul Satu Meja, tayang Rabu (7/9/2022) kemarin.
Melalui acara tersebut, sang Kapolri banyak memberikan tanggapannya terutama terkait kasus Ferdy Sambo, oknum polisi yang terlibat judi, dan oknum polisi yang hidup hedonis.
Kala itu, wartawan Budiman Tanuredjo selaku host melayangkan pertanyaan kepada sang Kapolri terkait oknum polisi yang gemar pamer hidup mewah dan hedon di media sosial. Pasalnya, masyarakat menilai fenomena tersebut melukai hati mereka.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan atau Quotes Haornas 2022, untuk Semarakan Hari Olahraga Nasional ke-39
"Tapi juga ada masukan pak, banyak anggota-anggota kepolisian di daerah, dan keluarganya yang bergaya hidup hedonis yang memamerkan kekayaan-kekayaannya di media sosial yang kadang-kadang bagi publik, seperti yang diungkapkan Johan Budi, di Komisi III DPR: 'Agak menyakitkan, agak melukai perasaan publik'," ucap Budiman kepada sang Kapolri.
"Bagaimana pak Kapolri menanggapi keluhan-keluhan publik seperti itu?," lanjut Budiman sembari bertanya.
Kapolri Listyo Sigit kemudian menegaskan bahwa sudah ada TR (telegram rahasia) dari pihak Divisi Propam Polri yang menangani para oknum polisi hedon tersebut.
Baca Juga: Berkenalan dengan Fan Token dan Sosio.com, Pengertian Keutungan serta Cara Mendapatkan Hadiah
"Sebenarnya terkait dengan gaya hidup yang biasa "terkesan hedonis" kita sudah membuat TR, dari Propam sendiri sudah membuat TR untuk melarang," tegas Listyo.
Melalui TR tersebut, ada sanksi berat menanti para oknum polisi hedon. Kapolri kemudian juga turut menyatakan komitmennya menindak tegas para oknum polisi hedon.
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari Ini untuk Kota Medan Kamis, 8 September 2022 Lengkap dengan Keutamaan Subuh Berjamaah
Naskah Khutbah Jumat Singkat 10 Menit Tentang Larangan Pamer Aib, Dapat Didownload Format PDF
Renungan Katolik Kamis 8 September 2022, Kita Dipanggil untuk Karya Keselamatan Allah
Renungan Harian Kristen Kamis 8 September 2022, Tuhan Maha Adil
Shio Kamis 8 September 2022, Tikus, Kerbau, Ular, Kambing
Contoh Ceramah Singkat dengan Judul Kebaikan Bulan Safar, Cocok Dijadikan Materi Tausyiah
Contoh Pidato Bahasa Arab Tentang Hari Santri Lengkap dengan Artinya
Link Live Streaming Madura United vs Bhayangkara FC, Pekan Kesembilan BRI Liga 1 Lengkap dengan Ulasannya
Jadwal Liga 2 2022-2023 Wilayah Tengah Pekan Ketiga Beserta Daftar Klasemen
Inilah Sejarah Hari Olahraga Nasional, Lengkap dengan Tema dan Logo Haornas 2022