Timsus Dalami Dugaan Keterlibatan Kapolda Metro Jaya cs dalam Kasus Ferdy Sambo

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 20:26 WIB
Timsus Polri mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus Ferdy Sambo (Dok. PMJ News)
Timsus Polri mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus Ferdy Sambo (Dok. PMJ News)

 

AYOMEDAN.ID -- Tim Ispektorat Khusus (Irsus) Polri sedang mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadhil Imran dalam kasus Ferdy Sambo.

Selain Kapolda Metro Jaya, timsus juga mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Diduga, tiga Kapolda itu dihubungi oleh mantan kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo untuk turut membantu ‘pengamanan’ kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Kebusukan Majikannya hingga Sebut Ada Ruang Penyiksaan, Anda Percaya?

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Dari Timsus (Tim Gabungan Khusus), sudah mendapatkan informasi tersebut. Tentu dari Timsus, akan mendalami hal tersebut, apabila memang ada keterkaitannya dengan kasus Irjen FS (Ferdy Sambo) ini,” ujar Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 September 2022, dikutip dari Republika.co.id.

Dedi mengatakan, saat ini, Timsus Polri masih fokus pemberkasan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Yaitu, tersangka Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Kata Dedi, Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengembalikan berkas perkara lima tersangka itu ke penyidik Polri untuk melengkapi bukti formil dan meteriil untuk dapat disidangkan.

“Saat ini, fokus penyidikan masih dalam masalah penuntasan lima berkas perkara tersangka,” kata Dedi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Terkait pembunuhan tersebut, Tim Gabungan Khusus juga menetapkan tujuh tersangka pelaku obstruction of justice. Mereka diduga terlibat menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung, Dilatar Belakangi Sakit Hati

Ketujuh tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto (IW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X