AYOMEDAN.ID--Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memerintahkan kepolisian dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot.
Belakangan, judi online banyak diakses oleh masyarakat Indonesia. Judi online yang bisa dengan mudah diakses di smartphone semakin menjamur.
Untuk memberantas praktek judi online yang berpotensi merugikan masyarakat dan melindungi masyarakat, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk memberantas judi online.
Baca Juga: Pencurian di Alfamart yang Berujung Intimidasi Terhadap Karyawannya, Begini Kata Sosiolog
Melansir dari republika.co.id, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri tersebut, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dedi menambahkan, perintah Kapolri tersebut, sebetulnya sudah digaungkan sejak pekan lalu. Atas perintah itu juga, kata Dedi, Kepala Bareskrim Polri, menerbitkan Surat Telegram (ST) kepada Polda jajaran, untuk penindakan langsung atas perjudian online tersebut.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan di kepolisian daerah. Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.
“Sudah banyak kita lakukan penindakan terhadap judi online ini,” kata Agus. Kata dia, penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.
Kata Agus, penjeratan terhadap para promotor judi online, dapat menggunakan sangkaan-sangkaan, dalam undang-undang (UU) umum di dalam KUH Pidana. Penjeratan juga bisa melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pun dengan UU Transfer Dana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Teks Pembawa Acara atau MC 17 Agustus saat Peringatan HUT RI ke-77
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, penindakan judi online oleh Bareskrim Polri saat ini, sudah menetapkan delapan orang tersangka.
Kata Nurul, pada Sabtu (13/8/2022), tim Dittipsiber melakukan penggrebekan di apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara (Jakut). “Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online, atau judi dengan sarana website, “ kata Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Artikel Terkait
Wanita Pengutil di Alfamart Sebut Tak Sadar Coklat Masuk Tasnya, Penggiat Media Sosial Ini Bilang Begini
Edy Rahmayadi Minta PASI Cari Bibit Atlet Hingga Ujung Sumut
Edy Rahmayadi Berharap Pesantren Terus Lahirkan Mujahid Pembela Kebenaran
Pegawai Alfamart Menangkap Pengutil Diancam UU ITE, Netizen Balas Pelaku Dengan Cara Unik
Peringati HUT RI ke-77 Dinas Pariwisata Sleman Gratiskan Tiket Wisata Kaliurang dan Kaliadem, Catat Tanggalnya
Arema FC Beri Tanggapan Terkait Sanksi Hingga Ratusan Juta oleh Komdis PSSI