Kapolri Ungkap Bharada E Tembak Brigadir J Dapat Perintah dari Ferdy Sambo

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:39 WIB
Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J.
Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J.

AYOMEDAN.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pengakuan Bharada E yang menyatakan bahwa menembak atas perintah atasan masih sumir. Kini, kasus itu sudah jelas terungkap.

Fakta demi fakta terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo terus terungkap. Terlebih, Bharada E yang berstatus tersankga menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Nawal Lubis Kunjungi Anak Nelayan Pengidap Hydrocephalus

Melansir dari suara.com, Listyo memastikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu bukan peristiwa tembak menembak sebagaimana disampaikan oleh Polri di awal. Dia memastikan peristiwa tersebut murni penembakan.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, kata Listyo, tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Benny Mamoto Diminta Mundur dari Kompolnas karena Alasan Ini

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X