AYOMEDAN.ID -- Apa Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E?
Seperti kita ketahui Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E ini meleset jauh dari tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Berbagai pihak pun turut angkat suara terkait Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding, tak terkecuali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Ryan Jombang Belum Dieksekusi, Divonis Hukuman Mati Sejak 14 Tahun Lalu: Bagaimana Ferdy Sambo?
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan mungkin jaksa sudah mengetahui bahwa banding pun justru akan makin meringankan vonis Bharada E.
Lebih lanjut, ia mengatakan banding dari jaksa berpeluang kebebasan untuk Bharada E.
"Alhamdulilah,.Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia (Bharada E)," kata Hasto saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Ketua LPSK, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding adalah harapannya.
Baca Juga: Khutbah Jumat Edisi Bulan Rajab Bertema Kontektualisasi Nilai dalam Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
"Oleh karena itu, Alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," sambungnya.
Mengutip Suara.com, Hasto menyebut yang lebih penting dari vonis Bharada E menjadi tongkak bagi pemenuhan hak mereka yang berstatus Justice Collaborator atau JC.
"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah terutama bagi subyek yang disebut JC," kata Hasto.
"Kalau sebelumnya diragukan, apa seseorang yang melakukan tindak kejahatan terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan itu bisa masuk JC ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," sambungnya.
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Terbaru NU Online Berjudul Hikmah di Balik Peristiwa Isra Miraj