nasional

Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:06 WIB
Kuat Maruf (Suara)

AYOMEDAN.ID - Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu akan mengajukan banding atas vonis hukuman di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya akan banding," kata Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya akan Banding

Sebab, Kuat merasa dirinya sama sekali tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelas Kuat.

Divonis 15 Tahun Bui

Diketahui, Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Klien Saya Kecewa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). ***

Tags

Terkini