AYOMEDAN.ID - Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yousua Hutabarat.
Eks sopir keluarga Ferdy Sambo itu sempat memberikan salam metal kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Momen itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Setelah mendengarkan vonis, Kuat mendekat ke arah penasihat hukumnya dan berbincang.
Kuat Maruf kemudian keluar lalu memberikan salam metal kepada jaksa dengan tangan kanannya.
Kuat lalu keluar ruang sidang memakai rompi peserta.
Kuat mengaku akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM berharap Penerapan Hukuman Mati Bisa Dihapuskan
"Saya akan banding," ucap Kuat.
Sebab, Kuat merasa dirinya sama sekali tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelas Kuat.
Sebelumnya, jelang menjalani sidang vonis hari ini, Kuat Maruf sempat memberikan love sign kepada para pengunjung sidang.