AYOMEDAN.ID -- Pertanyaan soal Kapan Ferdy Sambo dieksekusi hukuman mati terus bermunculan.
Banyak yang puas, namun tak sedikit dari mereka yang menganggap hukuman mati tidaklah manusiawi.
Seperti kita ketahui Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi Terbaru dari Kemenag Bertema Sholat Kewajiban Orang Muslim
Wahyu Iman Santoso mengatakan atas perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan seorang Kadiv Propam, Ferdy Sambo telah mencoreng nama baik Polri di mata Indonesia dan dunia.
Bahkan, dari perbuatannya itu Ferdy Sambo sempat tak mengakui perbuatan kejinya yang telah menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J.
Lebih parahnya, Ferdy Sambo juga melibatkan anggota Polri lainnya dalam aksi pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu membacakan putusannya.
Mengutip Suara.com, meski banyak disambut gegap gempita dan syukur oleh keluarga Brigadir J, tetap saja hukuman mati selalu jadi perdebatan di seluruh dunia.
Ada yang beranggapan dengan bahwa vonis hukuman mati adalah pembunuhan berencana sesungguhnya yang dilakukan oleh negara.
Apalagi hingga saat ini masih ada perdebatan, metode vonis hukuman mati yang dinilai manusiawi dan tidak menimbulkan rasa sakit bagi terdakwa yang divonis.
Pasalnya menurut situs Amnesty Internasional menyebutkan ada beberapa kejadian eksekusi hukuman mati malah semakin menyiksa terdakwa itu sendiri, berikut metode hukuman mati yang dinilai tidak manusiawi atau bahkan hampir gagal:
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Begini Reaksi Ibu Brigadir J