AYOMEDAN.ID - Banyak perkara yang menyita perhatian publik pada tahun 2022. Dua di antaranya adalah kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri.
Yang kedua adalah kasus di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang atau dikenal pula sebagai Tragedi Kanjuruhan.
Dua di antara kasus tersebut menuju babak akhir, di mana Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.
Putusan tersebut pun diapresiasi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Jelang HUT ke-50
Lewat Twitternya, @mohmahfudmd, Mahfud menyatakan bahwa peristiwa tersebut membang pembunuhan berencana yang kejam.
Pada persidangan, pembuktian jaksa penuntut umum, kata Mahfud, nyaris sempurna, hingga akhirnya dalam pembunuhan menerima vonisnya.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," kata dia.
"Para pembelanya lebih bnyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," ujar dia.
Namun cuitan Mahfud MD dikomentari netizen yang mempertanyakan kelanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan. Begitu juga dengan KM 50 yang merupakan tragedi di mana enam laskar FPI di Tol Cikampek tewas ditembak polisi.
Baca Juga: Cegah 'Oknum' Picu Tragedi Sepak Bola, Puluhan Polisi Ikuti Kursus Manajemen Pengamanan Stadion
"Gimana dengan kasus KM 50 dan Kanjuruhan. Ingat, jika ada ketidakadilan hukum akherat menanti kalian, sumpah ini kedholiman yang nyata dan dilakukan berjamaah," ujar akun @heriher21536616.
"Prof Mahfud MD, bapak masih ingat soal KM 50? Tentu masih ingat dan bahkan mungkin saja mengetahui kasus yang sebenarnya. Kalau sekarang FS dihukum mati, adalah bentuk keadilan hukum, bagamaina dengan KM 50," kata akun @Tjel0up.