AYOMEDAN.ID -- Sebutan Pantarlih kembali populer menjelang Pemilihan Umum seretak tahun 2024.
Sebagai informasi, Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang memiliki tugas utama melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih. Mereka akan ditempatkan di lingkungan TPS masing-masing.
Lantas berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 nanti?
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru Kemenag Bertema Hidup Penuh Berkah di Bulan Rajab
Mengutip Suara.com, Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap satu bulan. Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp 1 juta per bulan.
Masa kerja Pantarlih adalah mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Berikut ini tugas Pantarlih Pemilu 2024
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Baca Juga: Resep Seblak Cocok Dimakan Musim Hujan: Gurih, Pedas, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berikut ini kewajiban Pantarlih Pemilu 2024