nasional

Jalani Sidang dalam Kondisi Sakit, Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Perjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:37 WIB
Jalani Sidang dalam Kondisi Sakit, Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Perjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

AYOMEDAN.ID -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Nofiransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan Putri Candrawathi itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.

Adapun tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi ini berdasarkan Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Resep Ayam Crispy Rumahan Anti Gagal: Lezat, Gurih, Cocok Jadi Menu Buka Puasa

JPU menegaskan Putri Candrawathi terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Kondisi Sakit

Mengutip Suara.com, sebelum sidang dimulai, istri Ferdy Sambo itu mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, Putri mengaku siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah penceranaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

Baca Juga: Harga BBM Turun Lagi! Update di Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jelas Putri.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Tags

Terkini