AYOMEDAN.ID - Penerbitkan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022 hingga kini masih banyak ditentang berbagai kalangan.
Banyak yang mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Cipta Kerja karena dinilai keputusannya itu melanggar konstitusi.
Bahkan Perppu Cipta Kerja dinilai merupakan copy paste UU Cipta Kerja yang statusnya inkonstitusional bersyarat.
Hal tersebut seperti diutarakan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).
"Perppu Cipta Kerja copy paste UU Cipta Kerja yang membuat kita, sebagai pekerja, harus merasakan berkurangannya hari libur, status kontrak bisa diperpajang selamanya, plus kalau kita kehilangan pekerjaan, bakal ada pengurangan nilai pesangon," kata Sindikasi dalam keterangan gambar Instagramnya @serikatsindikasi.
Sindikasi mengutarakan proses penerbitakan Perppu Cipta Kerja menerobos jalur hukum setelah undang-undangnya dinyatakan inkonstitusional.
"MK mengamanatkan UU Cipta Kerja harus direvisi paling lama dua tahun usai diputuskan atau sebelum 25 November 2023," katanya.
Alih-alih melaksanakan keputusan MK, Sindikasi menyebut Jokowi justu memilih menggunakan kekuasaannya untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Harga BBM Turun Lagi! Segini Update di Kota Medan Sumatera Utara Hari Ini Kamis, 12 Januari 2023
"Padahal, menerbitkan Perppu itu mestinya mengikuti ketentuan pasal 22 ayat 1 UU1945 yang mengatur kalau Perppu hanya bisa diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa," katanya.
Lalu seberapa genting memang kondisi Indonesia sampai-sampai harus ada Perppu Cipta Kerja?
Alasan pemerintah sendiri Perppu itu dibuat karena ada ancaman krisis global akibat perang Rusia dengan Ukraina.
Padahal di saat bersamaan, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia pada 2022 masih resilien dan kuat.