AYOMEDAN.ID - Pemilu 2024 gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan dikabarkan naik.
Besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, sudah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.
Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022, menjelaskan besaran gaji Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Baca Juga: Big Match Liga 1 Sore Ini, Berikut Prediksi dan Rekor Pertemuan Persib vs Persija
Pada Pemilu 2019, nominal gaji Panwascam untuk Ketua yakni Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota senilai Rp1.650.000.
Pada Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.
Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
Baca Juga: Live Score dan Statistik Pertandingan Persib vs Persija
Untuk Panwaslu desa ataupun kelurahan Rp1,1 juta per bulan.
Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu naik jadi Rp1 juta.
Baca Juga: Bagi Angpao hingga Menyalakan Petasan, Inilah 6 Tradisi Imlek di China
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at,m mengatakan, pada Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto, PTPS hanya mendapat gaji Rp800 ribu.
Kata Aris, Sumber dana dari gaji Panwascam pada Pemilu 2024 bersumber dari APBN.