nasional

Disuap Rp1 Miliar, KPK Periksa Saksi Setelah Lukas Enembe Ditangkap

Selasa, 10 Januari 2023 | 13:43 WIB
Disuap Rp1 Miliar, KPK Periksa Saksi Setelah Lukas Enembe Ditangkap (Instagram pustaka_lewi)

AYOMEDAN.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Penangkapan Lukas Enembe sendiri terkait kasus dugaan korupsi yang mencatut namanya, terkait pengerjaan infrastrukrut di Papua.

Sejak dugaan kasusnya mencuat, Lukas Enember kerap mangkir saat dipanggil KPK, termasuk saat statusnya menjadi tersangka pada September 2022.

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Realme 10 Pro dan Realme 10 Pro Plus: Rilis Hari Ini, Berapa Harganya?

Namun dia kemudian ditangkap oleh lembaga antirasuah di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua, pada Selasa.

KPK hingga kini belum memberi pernyataan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, namun pada Selasa ini diagendakan pula pemeriksaan seorang saksi.

Dia adalah Mieke karyawan PT PT Tabi Bangun Papua. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Barang Bukti Penangkapan Lukas Enembe, dari Mulai Uang hingga Emas Batangan

"Hari ini (pemeriksaan) tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Kepada Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyadur Suara.com.

Lukas sebelumnya diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Dia diduga mendapat suap sampai Rp1 miliar dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan dengan nilai Rp41 miliar.

Tags

Terkini