AYOMEDAN.ID - Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo ditagih janjinya terkait penuntasan kasus tindak pidana serta pelanggara etik anggota Polri pada Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yuski mengatakan, para korban pernah melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Harga BBM Turun, Kuota Pertalite Ditambah, Cek Harganya
Selain masalah itu, korban pula melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa, 22 November 2022 terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Kemudian anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.
"Kalau saya pahami 'kami membuka ruang untuk itu' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga," kata Anjar, menyadur Republika.
Baca Juga: Al Nassr Bisa Tumbangkan Kapten Kemerun untuk Slot Cristiano Ronaldo
Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses.
"Apalagi level pimpinan Polri sesuai rekomendasi TGIPF malam belum diproses," tambahnya.
Oleh karena itu, Anjar berharap pernyataan Kapolri dalam rilis akhir tahun tersebut dapat terealisasi untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Anjar menambahkan pengaduan mereka di Divpropam Polri telah diproses. "Yang sudah progres di Divpropam, tempo hari sudah dimintai keterangan para pengadunya," kata Anjar.