AYOMEDAN.ID -- Sebanyak 12 Kota dan Kabupaten di Riau telah resmi menetapkan kenaikan UMK 2023.
UMK 2023 di 12 Kota dan Kabupaten Riau mengalami kenaikan beragam.
Kenaikan UMK 2023 di 12 Kota dan Kabupaten Riau tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker disebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK paling tinggi 10 persen.
Dari 12 Kota dan Kabupaten yang ada di Riau, tercatat Dumai sebagai Kota yang mendapatkan UMK tertinggi yaitu Rp3.73.278.
Sedangkan Kota dan Kabupaten yang mendapatkan UMK 2023 terendah di Riau adalah Meranti Rp 3.224.635.
Berikut AyoMedan.id rangkum UMK 2023 Kota dan Kabupaten di Riau:
1. Kota Dumai Rp 3.723.278
Baca Juga: Resep Ayam Teriyaki Rumahan Anti Ribet: Gurih, Lezat, Dijamin Nambah
2.Bengkalis Rp 3.599.029
3. Indragiri Hulu Rp 3.364.511
4. Siak Rp 3.361.913
5. Kuantan Singingi Rp 3.354.275