nasional

Pemilu 2024 Pakai Kotak Suara Kardus Lagi? Begini Penjelasan KPU

Kamis, 29 Desember 2022 | 11:27 WIB
Apakah Pemilu 2024 akan menggunakan kotak suara dari kardus lagi? Ini jawaban KPU (Istimewa)

 

AYOMEDAN.ID -- Jika pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kota suara berbahan kardus, publik pun bertanya apakah hal itu berlaku juga pada Pemilu 2024?

Terkait kotak suara apa yang akan digunakan pada Pemilu 2024, KPU pun buka suara.

KPU mengungkapkan, Pemilu 2024 akan kembali menggunakan kotak suara berbahan kardus.

Baca Juga: Profil PKB, Partai Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 1

Kendati begitu, KPU memastikan kotak suara kardus itu akan didesain lebih kuat dan kokoh sehingga tidak mudah rusak.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.

"Kami mempertimbangkan menempuh kebijakan kotak suara yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemilu 2024 berbahan karton duplexs kedap air seperti yang digunakan saat Pemilu 2019," kata Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Rabu, 28 Desember 2022.

Yulianto mengungkapkan alasan penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Ini 4 Tempat untuk Menikmati Malam Tahun Baru di Medan, Ada Konser Musik hingga Pesta Kembang Api

Menurutnya, penggunaan kotak suara dari kardus, karena pertimbangan penghematan anggaran.

Selain itu, kotak suara kardus tidak membutuhkan ruang penyimpanan besar, sehingga KPU tidak perlu menambah jumlah gudang penyimpanan.

"(Kotak suara kardus digunakan lagi) karena pertimbangan efisiensi anggaran dan keterbatasan tempat gudang penyimpanan," katanya, dikutip dari Republika.co.id, Kamis, 29 Desember 2022.

Ia juga menambahkan, setelah gelaran Pemilu 2024 usai, kotak suara dan bilik suara kardus itu akan dijual dengan cara lelang. Hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara.

Tags

Terkini