AYOMEDAN.ID -- Polri mencabut status tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL), dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Pencabutan status tersangka mantan Dirut PT LIB dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dilakukan Polri usai menerima pemulangan berkas perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pencabutan tersebut, kini mantan Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita tak lagi berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: BIKIN MELONGO! Segini Jumlah Hadiah Uang Argentina dari Kemenangan Piala Dunia 2022 Qatar
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menerangkan, pendapat JPU dalam pengembalian berkas tersebut, membuat penyidik kepolisian terpaksa membebaskan AHL dari tahanan.
“Bahwa dari hasil penelitian JPU menyimpulkan, Dirut PT LIB (AHL) tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, dalam proses administrasi, penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan),” kata Dedi, dikutip dari Republika.co.id, Kamis, 22 Desember 2022.
Dedi menjelaskan, Polda Jatim mulanya sudah merampungkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Berkas perkara tersebut, pun sudah dilimpahkan ke tim JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya untuk segera diajukan ke persidangan.
Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Akan tetapi dalam proses penelitian berkas perkara oleh tim JPU, berujung pada pengembalian satu berkas perkara atas nama tersangka AHL ke penyidik.
Kejaksaan menilai berkas perkara tersangka AHL tidak lengkap dalam persyaratan materil kasus, maupun barang bukti.
“JPU-kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB, tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” ujar Dedi.
Dengan pertimbangan dari JPU tersebut, dikatakan Dedi, penyidik terpaksa melepaskan AHL dari statusnya sebagai tersangka.
“Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya bukan tersangka lagi. Penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan dari hasil penelitian JPU,” tegas Dedi.