nasional

Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Masalahkan KUHP, Kenapa?

Rabu, 7 Desember 2022 | 13:47 WIB
Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Masalahkan KUHP. (Instagram @infojawabarat)

AYOMEDAN.ID - Terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung memasalahkan KUHP.

KUHP berasal dari singkatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang isinya merupakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Adapun soal KUHP yang dimasalahkan oleh terduga pelaku bom bunuh diri tergambar dari motor yang pelaku bawa ke lokasi pemboman.

Baca Juga: Daftar Kabupaten-Kota di Sumatera Barat yang Sudah Menetapkan UMK 2023, Intip Besaran Kenaikannya

Kondisi Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pasca peristiwa diduga bom bunuh diri.

Pada bagian pelat nomor motor yang dibawanya, tertempel sebuah kertas yang putih yang mana berisikan undang-undang yang dimasalahkannya.

Kepolisan berjaga di sekitar Polsek Astana Anyar pasca peristiwa diduga bom bunuh diri. (AyoBandung.com/Kavin Faza)

Di dalam motor tersebut tertulis KUHP = hukum adalah syirik atau kafir. Tertulis pula untuk memerangi hal tersebut, sambil mengutip salah satu ayat di dalam Alquran.

"Perangi para penegak hukum setan QS. 9 : 29," tulis terduga pelaku.

Di bagian atas motor yang terduga pelaku bawa, terdapat stiker yang diduga digunakan sebagai logo kelompok teroris ISIS.

Baca Juga: Padat Aktivitas Diduga jadi Penyebab Lord Rangga Meninggal

Hingga kini kepolisian pun masih mengusut kasus tersebut, di mana Polda Jabar akan dibantu oleh Mabes Polri.

Tags

Terkini