AYOMEDAN.ID -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjamin upah minimum, baik UMK maupun UMP 2023 akan mengalami kenaikan.
Menaker juga memastikan kenaikan UMK dan UMP 2023 relatif lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum pada 2022.
Kabar soal kenaikan UMP dan UMK 2023, disampaikan Menaker Ida Fauziah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga: UMK Sumut 2023 Naik? Inilah Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formulaperhitungan upah minimum yang membuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida Fauziah, seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Kamis, 17 November 2022.
Adapun yang menjadi landasan kenaikan tersebut, yaitu mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Namun demikian, Ida tidak menjelaskan berapa kenaikan upah minimum baik UMK maupun UMP 2023.
Pemerintah sendiri, hingga kini belum menetapkan besaran UMP 2023.
Baca Juga: Hore! UMP Riau 2023 Resmi Naik, Ini Besaran Kenaikannya
Daftar UMK 2022 dari Jabar hingga Jatim
Sambil menunggu pengumuman resmi terkait kenaikan UMK dan UMP 2023, baiknya disimak daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di beberapa provinsi Pulau Jawa.
Berikut daftar UMK Provinsi Jabar, Jateng, Banten, DI Yogyakarta dan Jatim.
UMK Jawa Barat 2022
Baca Juga: UMK 2023 Naik, Kota Medan Tertinggi di Sumatera Utara