nasional

Pemprov Tetapkan UMP Papua Barat 2023 Naik, Intip Besaran Kenaikannya

Kamis, 17 November 2022 | 06:36 WIB
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP Papua Barat 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

 

 

AYOMEDAN.ID -- Sejumlah provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, salah sarunya Papua Barat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, telah menetapkan besaran UMP Papua Barat 2023.

Dewan Pengupahan Papua Barat secara resmi menetapkan UMP Papua Barat 2023 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan UMP 2023 Bakal Naik, Simak Besaran Upah Minimun Provinsi 2022

UMP Papua Barat 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa, 16 November 2022.

Sebagai informasi, UMP Papua Barat pada 2022 Rp3.200.000. Ini termasuk salah satu UMP tertinggi di wilayah Maluku-Papua pada 2022.

Pada 2022, tercatat Upah Minimum Provinsi Papu Barat mengalami kenaikan sebesar 2,08 persen dari tahun sebelumnya.

Lalu berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi Papua Barat pada 2023 mendatang?

Baca Juga: Hore! UMP Riau 2023 Resmi Naik, Ini Besaran Kenaikannya

Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Papua Barat, UMP Papua Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp82.000, menjadi Rp3.282.000.

Dilansir dari Republika.co.id, Kamis, 17 November 2022, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidui mengatakan penerapan UMP Papua Barat mengacu kepada PP 36/2021 tentang pengupahan, dimana merupakan siknkronisasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya penetapan UMP merupakan upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh untuk kehidupan yang layak. UMP wajib diterapkan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya.

"Nanti dalam pelaksanaannya dinas tenaga kerja akan melakukan pengawasan, bahkan hingga menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketapan," lanjut dia.

Halaman:

Tags

Terkini