MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Kominfo resmi menghentikan siaran TV analog, termasuk di wilayah Sumatera Utara atau Sumut, tepat pukul 00.00 WIB.
Di wilayah Sumut sendiri, terdapat 14 wilayah kabupaten/kota yang siaran TV analog dimatikan.
Ke 14 wilayah tersebut terdiri dari 9 kabupaten dan 5 kota.
Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan, Begini Cara Pasang Set Top Box ke TV Tabung dan LED
Untuk itu, agar bisa tetap menyaksisan siaran TV, masyarakat disarankan untuk menggunakan set top box.
Adapun daerah di Sumut yang TV analognya dimatikan per 2 November 2022, yaitu sebagai berikut.
1. Kabupaten Langkat
2. Kabupaten Deli Serdang
Baca Juga: Contoh Pidato Hari Pahlawan Bagi Pelajar, Singkat dan Mudah Dihafal
3. Kabupaten Serdang Bedagai
4. Kota Medan
5. Kota Binjai
6. Kota Tebing Tinggi
7. Kabupaten Karo