nasional

Bersumpah dengan Nama Allah, Kuat Maruf Bilang Tak Ada Niat Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 2 November 2022 | 13:34 WIB
Bersumpah dengan nama Allah, Kuat Maruf mengaku tak ada niat lakukan pembunuhan berencana (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

 


AYOMEDAN.ID -- Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kuat Maruf untuk pertama kalinya dipertemukan dalam persidangan dengan orang tua Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 2 November 2022, Kuat Maruf menyampaikan duka cita kepada orang tua Brigadir J.

Kuat Maruf juga mendoakan agar keluarga Brigadir J diberikan ketabahan dan kesabaran.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Lontarkan Pertanyaan Nyeleneh, Warganet Bongkar Tujuannya

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat.

Tak hanya itu, di hadapan kedua orang tua Brigadir J, Kuat Maruf juga bersumpah jika dirinya tidak ada niatan melakukan pembunuhan berencana.

Bahkan ia bersumpah dengan menyebut nama Allah, dan mengaku pasrah terhadap keputusan apapun terhadap dirinya.

"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," katanya.

Baca Juga: Lulus Kuliah Langsung PNS? Perguruan Tinggi Ini Bisa Jamin Kamu jadi Pegawai Negeri Sipil

Dikutip dari Suara.com, terdakwa Kuat dan Ricky Rizal berhadapan langsung untuk pertama kalinya dengan orang tua dan keluarga Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Orang tua dan keluarga Yosua tersebut hadir di persidangan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi.

Ricky dan Kuat terlihat mengenakan pakaian yang sama, yakni berkemeja putih dan celana hitam.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal serta terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Tags

Terkini