MEDAN, AYOMEDAN.ID-- BPOM akhirnya buka suara terkait penarikan 19 produk sampo Unilever di Amerika Serikat karena mengandung bahan berbahaya Benzen.
Mengutip dari laman resmi BPOM RI, dari 19 produk sampo tersebut, 2 di antaranya terdaftar di BPOM atau memiliki izin edar.
"Berdasarkan penelusuran data base kosmetika yang ternotifikasi/terdaftar di BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di Amerika Serikat, terdapat 2 produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar)," tetangnya.
Baca Juga: Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Borong Pizza Habiskan Rp 10 Juta
Sementara 17 produk sampo Unilever lainnya tidak terdaftar di BPOM.
Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:
- TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).
- TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
Baca Juga: Mulai Aktif di Sosmed, Lesti Kejora Pamer Kado Mewah dari Rizky Billar
Dari keterangan resminya, BPOM juga memastikan bahwa hingga saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.
"BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," jelasnya.
BPOM juga memastikan akan terus memantau isu Benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca Juga: Karyawan Lesti Kejora dan Rizky Billar Mendadak Pamitan, Leslar Entertainment Bubar?
"BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre- dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya.