AYOMEDAN.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Dalam putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam tersebut.
Baca Juga: Kapolri Lakukan Sidak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Majelis Hakim juga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
Hal serupa juga dialami oleh Putri Candrawathi. Majelis Hakim juga memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan dari istri Ferdy Sambo itu.
Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Setali tiga uang dengan sang majikan, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga mengalami hal serupa.
Baca Juga: Momen Bharada E Sungkem kepada Kedua Orang Tua Brigadir J, Banjir Dukungan Warganet
Majelis Hakim menolak eksepsi keduanya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2022.
Keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, mendapat apresiasi warganet.
Hal itu seperti terlihat dalam unggahan Instagram Lambe Turah, Rabu, 26 Oktober 2022.
Warganet membanjiri kolom komentar unggahan akun tersebut, dengan dukungan terhadap Majelis Hakim.
Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Ditunda? Begini Kata Plt Dirjen GTK Kemdikbudristek