nasional

Kabar Gembira! Portal Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Persyaratannya

Senin, 10 Oktober 2022 | 13:49 WIB
Persyaratan dan dokumen lamaran seleksi Guru ASN PPPK 2022 (PPPK Guru)

AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira buat kamu yang menantikan pendafataran Guru ASN PPPK 2022.

Kini portal pengumuman seleksi Guru ASN PPPK 2022 sudah dapat diakses publik.

Para portal tersebut memuat sejumlah informasi penting terkait seleksi rekrutmen Guru ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Buka 530 Ribu Lowongan ASN PPPK Tahun Ini

Adapun untuk pendaftaran seleksi hingga kini belum dibuka, sebab masih menunggu jadwal resmi terkait seleksi rekrutmen Guru ASN PPPK 2022.

Berdasarkan informasi di portal tersebut, saat ini jadwal seleksi masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.

Persyaratan Pelamar Guru ASN PPPK 2022

Bagi calon pelamar yang akan mengikuti seleksi rekrutmen Guru ASN PPPK 2022, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

Baca Juga: Inilah Sosok yang Membuat Indonesia Lolos dari Sanksi FIFA atas Tragedi Kanjuruhan

Halaman:

Tags

Terkini