nasional

Bantah Spekulasi Gatot Nurmantyo, Polri Tegaskan Pemecatan Ferdy Sambo Final dan Mengikat

Senin, 19 September 2022 | 20:48 WIB
Mabes Polri tegaskan, pemecetan Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat (Ist)

 


AYOMEDAN.ID -- Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri, bersifat final dan mengikat.

Hal ini sekaligus membantah spekulasi mantan panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyebut Ferdy Sambo bisa kembali aktif.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan KKEP banding yang memecat tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri itu final dan mengikat.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo, Setelah Dipecat Tiga Tahun Kemudian Ferdy Sambo Bisa Saja kembali Berkarir di Polri

“Keputusan banding KKEP adalah final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi setelah ini. Tidak ada PK (Peninjauan Kembali). Tidak ada. Ini (banding), adalah upaya hukum terakhir terhadap yang bersangkutan (Sambo),” kata Dedi, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.

Dedi menjelaskan, keputusan memecat Sambo dari kepolisian adalah sikap tegas Polri terhadap para pelaku pelanggaran. Apalagi dalam kasus Sambo, merupakan pelanggaran etik berat.

Pelanggaran yang dimaksud yakni, berupa perbuatan tercela melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Polri kata Dedi, sudah menyediakan forum formal di internal melalui sidang KKEP, pada Jumat, 26 Agustus 2022 untuk memastikan pemecatan terhadap Sambo.

Meskipun dikatakannya ada mekanisme pembelaan diri, dan perlawanan atas sidang KKEP melalui banding, upaya hukum banding, adalah forum perlawanan terakhir untuk para anggota Polri pelaku pelanggaran. Termasuk Sambo.

“Dan itu sudah dilakukan. Dan keputusannya (KKEP banding) sudah diketahui, adalah menolak banding yang bersangkutan. Dan menyatakan perbuatan pelanggar (Sambo) sebagai perbuatan tercela. Dan menguatkan keputusan (KKEP sebelumnya) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat),” ujar Dedi.

Selanjutnya, kata Dedi, dari putusan KKEP banding itu, akan dilaporkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, IPW Minta Konsorsium 303 Diusut Tuntas

Keputusan KKEP banding itu akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan pemecatan dari SDM Polri.

Sambo, kata Dedi, akan menerima salinan putusan KKEP banding termasuk soal keputusan pemecatan selama 5 hari kerja setelah majelis banding bersidang.

Halaman:

Tags

Terkini