AYOMEDAN.ID -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang dilakukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Sidang KKEP digelar pada Senin, 19 September 2022, menyatakan tetap memecat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Pemecatan ini lantaran melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Gatot Nurmantyo, Setelah Dipecat Tiga Tahun Kemudian Ferdy Sambo Bisa Saja kembali Berkarir di Polri
Sidang KKEP banding digelar pada Senin (19/9). Kepala Irwasum Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto didaulat sebagai ketua majelis banding.
Dia dibantu empat anggota majelis banding dengan kepangkatan bintang dua, atau inspektur jenderal (Irjen) yaitu, Irjen Sigit Priharyanto, Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra.
Dalam putusannya, majelis banding menyatakan permohoan upaya hukum Irjen Sambo, tak dapat diterima.
“Memutuskan, menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” kata Agung saat membacakan hasil sidang KKEP banding Irjen Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 19 September 2022, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.
Selanjutnya, kata Agung, KKEP banding menetapkan penjatuhan sanksi etik berat, terhadap Sambo sebagai pecatan Polri, dengan kepangkatan terakhir sebagai Irjen.
Baca Juga: Beredar Foto Anies Baswedan Bersama Ketua Parpol, Apa yang Dibicarakan?
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen Sambo), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” kata Agung menambahkan.
Keputusan sidang KKEP banding tersebut, bulat tanpa disenting opinion, atau perbedaan pendapat antara anggota majelis lainnya.
“Demikian putusan banding pemohon. Selesai,” sambung Agung menutup sidang.