nasional

Gatot Nurmantyo, Setelah Dipecat Tiga Tahun Kemudian Ferdy Sambo Bisa Saja kembali Berkarir di Polri

Minggu, 18 September 2022 | 16:53 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. (Tangkapan layar YouTube Refly Harun)

AYOMEDAN.ID—Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dengan gamblang mengatakan bahwa, Ferdy Sambo yang sudah dipecat secara tidak hormat bisa kembali lagi berkarir di kepolisian.

Gatot Nurmantyo pun dengan tegas mengungkapkan, jika potensi kembalinya Ferdy Sambo ke institusi kepolisian sangat besar karena ada regulasinya.

Pernyataan Gatot Nurmantyo yang tersebar luas di media sosial mendapat tanggapan beragam dari warganet, yang kebanyakan mendukung mantan Jenderal TNI tersebut.

Baca Juga: Bripka RR Sebut Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Saat Itu Ia Pergi ke Dapur

Melansir dari www.suara.com Sosok mantan Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memang divonis dipecat, namun kemudian pengajuan banding atas keputusan tersebut disetujui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Belakangan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo buka suara peluang Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri.

Penjelasan Gatot ini kemudian viral di media sosial. Gatot mengungkapkan Ferdy Sambo ada peluang kembali ke institusi Polri. Gatot memulai penjelasannya dengan mengungkapkan adanya peraturan yang memperbolehkan Kapolri meninjau ulang keputusan yang dijatuhkan kepada anggota Perwira tinggi. Seperti Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Saat Isu Akuisisi, Laba BTN Syariah Menggila

"Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa. Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menko Polhukam (Mahfud MD), untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," tegas Gatot.

Dengan situasi ini Gatot mengungkapkan jika peraturan tersebut kurang masuk logika hukum. Mengingat seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden, namun ternyata bisa kembali ke institusi Polri.

Baru diungkapkan Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya. Peraturan tersebut bisa menjadi celah untuk Kelompok Sambo, yang telah diberhentikan tidak hormat kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Baca Juga: Link Live Streaming PSMS Medan vs Sriwijaya FC, Pekan Keempat Liga 2 Wilayah Barat

"Nah sekarang Presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo? Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?" tanya Gatot heran.

"Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah," ajak Gatot Nurmantyo agar publik pun cerdas dan mengawasi.

Halaman:

Tags

Terkini