AYOMEDAN.ID--Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan tentang kesepakatan FIR Indonesia dan Singapura sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 8 September 2022.
Presiden Joko Widodo menginginkan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik meminimalisir polusi suara dan ramah lingkungan karena menghasilkan emisi lebih kecil dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil. Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), emisi CO2 dari BEV atau mobil listrik murni hanya 0-5 gram/km. Sementara emisi CO2 dari mobil konvensional mencapai 125 gram/km.
Kendaraan mobil listrik juga menyumbang 11-13 persen polutan PM 2,5 lebih sedikit dibanding mobil konvensional. Mobil listrik juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca. Selain minim polusi udara, penggunaan mobil listrik juga minim polusi suara. Tingkat kebisingan mobil listrik hanya 21 desibel, dimana berbanding jauh dengan tingkat kebisingan di Jakarta yang angkanya mencapai 76 desibel.
Baca Juga: Bertemu Tuhan Yesus Dalam Mimpi, Ini yang Diungkapkan Jeje Slebew
Terkait percepatan agar bisa berjalan dengan maksimal hingga bisa diikuti sampai kebawah dalam hal ini seluruh pemerintah daerah maka Presiden Joko Widodo mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Jeje Slebew Bertemu dengan Tuhan Yesus Dalam Mimpi, Ini Kisah Lengkapnya
“Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9/2022).
Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian kelima Inpres itu.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat Terbaru Suara Muhammadiyah Berjudul 'Bertakwa Semampunya'