Di sisi lain, Azmi menduga, ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini bila sidang obstruction of justice terhadap Ferdy didahulukan. Sebab, menurutnya, hal ini tidak berdasarkan asas due process of law. Sehingga, dia menegaskan, bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
"Apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand), karena jika FS tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar dan pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerjanya selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol," ungkap Azmi.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Rumit, Ini Sebabnya
Azmi meyakini, Ferdy sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat. Azmi menduga, Ferdy masih berusaha menjadi 'ancaman' karena bisa mengungkap fakta. Azmi menduga. Ferdy memegang beberapa data dan alat bukti sebagai kartu andalan.
"Seolah ia (Ferdy) punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi ia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob," ujar Azmi.
Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran Tamtama Brimob dan Polair, Ini Link Syarat dan tata Caranya