AYOMEDAN.ID—Proses pengungkapan kasus Ferdy Sambo terus brjalan. Kasus Ferdy Sambo tidak lepas dari pandangan para pengamat di Indonesia.
Salah satunya adalah Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra. Ia khawatir jika Ferdy Sambo akan lepas dari jeratan hukuman mati. Ia sendiri, telah memantau kasus ini sejak awal berikut perkembangannya hingga kini.
Baca Juga: Polisi Dikabarkan Menangkap Hacker Bjorka di Madiun
Proses demi proses kasus Ferdy Sambo ia perhatikan secara detail. Dan ia khawatir jika proses yang berjalan sekarang ini diteruskan maka Ferdy Sambo bisa terkena hukuman yang lebih ringan. Selain itu, ia juga menduga Ferdy Sambo masih punya langkah pamungkas.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengkhawatirkan, perkara obstruction of justice lebih dulu maju ke pengadilan ketimbang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo (FS). Hal ini dinilai bisa saja terjadi karena Ferdy dianggap masih memegang 'kartu truf'.
Baca Juga: Warga Madiun Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Hacker Bjorka
Azmi mengatakan, semestinya sudut pandang penyidik maupun jaksa melihat perbuatannya yang diduga dilakukan Ferdy harus diartikan sebagai perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan. Dengan pandangan demikian, maka dapat dipahami adanya persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan Ferdy.
"Yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya, karenanya harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi dalam hal ini perkara pembunuhan berencana," kata Azmi dalam keterangan yang dikutip Republika, Kamis (15/9/2022).
Azmi mengungkapkan, bila perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan, maka diduga bertujuan agar Ferdy dapat sanksi pidana lebih dulu. Sehingga, di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal.
Baca Juga: Pertahankan Kinerja Gemilang, Laba Bersih BTN Melonjak 59,87 Persen Sepanjang Semester Pertama 2022
"Karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup," ujar Azmi.
Jika ini terjadi ini, Azmi menilai, sebagai upaya menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum. Padahal sebenarnya unsur 340 KUHP dari kasus kematian Brigadir J sudah voltoid atau terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya.
"Yang didialektikakan dan simpang siur saat ini adalah motifnya, padahal motif tidak masuk dalam unsur," ucap Azmi.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pengungkapan Kematian Brigadir J Makin Rumit, Ferdy Sambo Bisa Lepas Dari Hukuman?