nasional

Atasi kelangkaan , Komisi IV DPR RI Minta Pemerintah Tentukan HET Pupuk Non-Subsidi

Kamis, 1 September 2022 | 18:03 WIB
Pupuk subsidi (Istimewa )

AYOMEDAN.ID--Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam berharap Kementerian Pertanian (Kementan) mengevaluasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Pasalnya, kebijakan yang mengatur soal tata kelola pupuk subsidi, jelasnya, membuat para petani Indonesia semakin sulit memperoleh pupuk subsidi akibat kelangkaan pupuk.

“Untuk anggaran 2023, anggaran subsidi pupuk itu kan jumlahnya relatif sama. Karena faktanya, di lapangan, para petani itu kalau kita reses, mengeluh tentang kurangnya pupuk atau kelangkaan pupuk, padahal yang disubsidi dua jenis pupuk. Nah itu harus dievaluasi kita bersama permentan itu,” ucap Ibnu dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: DAMRI Layani Angkutan Pariwisata Danau Toba, Ini Jadwal Keberangkatan dan Besaran Tarifnya

Di sisi lain, dengan adanya kelangkaan pupuk subsidi di Indonesia, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyayangkan dicabutnya beberapa jenis pupuk yang disubsidi, seperti pupuk organik.

Tidak hanya itu, dirinya memperhatikan harga pupuk non subsidi meroket tajam. Baginya, kondisi ini membuat para petani Indonesia dalam posisi dilematis.

“Kita harus melihat apakah dengan dicabutnya beberapa jenis pupuk, panennya nanti apakah akan sesuai target atau ga pada tahun 2022? Kalau tidak sesuai target, harus dicari faktornya apa. Apakah faktornya itu pupuk? Atau yang lain? Itu juga harus dievaluasi,” tuturnya.

Baca Juga: Pendaftar BBM tepat Sasaran Tembus 1 Juta Unit Kendaraan, yang Belum Masih Bisa Daftar

Oleh karena itu, ke depannya, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII itu meminta agar pupuk non-subsidi ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini, menurutnya, penting supaya harga pupuk non subsidi yang didistribusikan tidak meroket tajam sehingga para petani tetap bisa memperoleh pupuk sesuai kebutuhan.

“Tentunya, Menteri Pertanian tidak bisa sendiri membuat HET pupuk. Ini harus bekerja sama dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mencoba meng-exercise harga pupuk non subsidi, itu (pupuk non subsidi) dibuat HET sebagaimana yang terjadi di minyak dan gas,” tandas Ibnu. (ts/sf)

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat Berjudul Menghargai Waktu

Tags

Terkini