nasional

Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Kamis, 1 September 2022 | 09:30 WIB
Putri Candrawathi (Istimewa)

AYOMEDAN.ID—Permohonan kuasa hukum Putri Candrawathi, bahwa kliennya tidak dijebloskan ke penjara dikabulkan. Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dikenakan wajib lapor.

Permohonan ini diungkapkan pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis. Salah satu alasan Putri Candrawathi mengajukan pemohonan tidak ditahan adalah karena ia masih punya anak kecil.

Sebelumnya, Putri Candrawathi beserta tersangka lainnya termasuk suaminya yakni Ferdy Sambo telah menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Direncanakan Naik, BBM Nonsubsidi Malah Turun Harga, Ini Besarannya

Melansir dari www.pikiran-rakyat.com Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan.

Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan yakni masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Arman Hanis pada 31 Agustus 2022 kemarin. Ia membeberkan alasan Putri Candrawathi tidak menjalani penahanan di balik jeruji.

Baca Juga: Benarkah BBM Pertalite Naik pada 1 September 2022? Cek Harga Terbarunya di sini

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Kata Arman Hanis, meski Putri tidak ditahan, ia tetap diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Baca Juga: Hore…Harga BBM Subsidi Tak Jadi Naik

Arman berujar, status kliennya bukan tahanan kota, namun mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Kuasa hukum Putri Candrawati itu bersyukur permintaan sang klien disetujui dan akan mulai menjalani wajib lapor minggu depan.

Halaman:

Tags

Terkini