Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Tiga saksi merupakan para tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).
Bharada RE memberikan kesaksian melalui platform Zoom di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Bripka RR dan Kuwat Maruf dihadirkan langsung ke ruang sidang sebagai saksi.
Saksi lainnya merupakan personel Polri yang dalam masa ‘penahanan’ khusus (patsus) lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Mereka di antaranya mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan kepala Biro Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, mantan kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo dimulai pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09:25 WIB dan berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari, sekitar pukul 02:00 WIB. Sidang digelar tertutup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Kompolnas: Lebih Tepat Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Meskipun disiarkan lewat monitor untuk para wartawan, monitor tersebut tak mengeluarkan suara. Puluhan personel Brimob berseragam loreng, dengan senjata laras panjang, dan personel baret biru atau Provos Propam Polri menjaga arena persidangan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Selain Dofiri, anggota majelis sidang KEPP lainnya, yakni Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, serta Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang etik tersebut juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tiga komisioner Kompolnas yang turut serta dalam sidang tersebut di antaranya Pudji Hartanto, Yusuf Warsyim, dan Musa Tampubolon.