nasional

Tepis Isu Bisnis Judi 303 Kaisar Sambo, Ini Langkah Kapolri

Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional. (ist)

AYOMEDAN.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dan tegas untuk menepis isu yang beredar mengenai perjudian dengan kode 303. Isu judi dengan kode 303 yang diduga mantan Kadiv Propam Polri Irjen ferdy Sambo menjadi adminnya, tersebbar bebas di dunia maya.

Isu itu mencuat sudah lama, sejak kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menyeruak ke publik.

Atas unggahan isu judi online dengan kode 303 masyarakat pun dibuat makin penasaran, terlebih isu tersebut mengarah kepada institusi Polri dan pejabat-pejabat Polri dikabakrna terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Soal Isu Lain yang Menyeret Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri

Melansir dari suara.com, Kapolri memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas praktik perjudian konvensional hingga online. Tidak hanya pelaku dan bandar, Kapolri juga memerintahkan untuk turut memberantas oknum yang membekingi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menindaklanjuti instruksi Kapolri dengan menerbitkan surat telegram kepada jajaran Polda.

"Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Tanggapi Kasus Pengusutan Ferdy Sambo, Kali Ini Jokowi Marah Besar

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sejumlah perwira tinggi (Pati) serta perwira menengah (Pamen) Polri sempat disebut terlibat dalam bisnis gelap judi dengan sandi kosorsium 303. Bahkan, dalam lingkaran kelompok tersebut Ferdy Sambo dikenal sebagai 'Kaisar Sambo'.

Dedi saat ditanya terkait hal tersebut enggan berkomentar. Dia menegaskan bawa tim khusus bentukan Kapolri kekinian fokus menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang salah satu tersangka, Ferdy Sambo.

"Timsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 fokus di situ," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tanggapan Terkait Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam podcast bersama Akbar Faizal juga sempat mengungkap adanya kelompok Ferdy Sambo di internal Polri. Dia bahkan menyebut kelompok ini seperti kerajaan di internal kepolisian.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ungkap Mahfud.

Halaman:

Tags

Terkini