nasional

WNA Rusia Dideportasi dari Gili Trawangan, Ini Alasannya

Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:47 WIB
Gili Trawangan Lombok NTB

AYOMEDAN.ID--WNA asal Rusia harus dideportasi dari objek wisata Gili Trawangan. Karena WNA asal Rusia itu membuat gaduh dan membahayakan sekitar.

Gili Trawangan merupakan objek wisata di Nusa Tenggara Barat yang memiliki panorama luar biasa. Tidak heran jika spot wisata ini menjadi tujuan pelancong dari berbagai negara. Termasuk Rusia.

Namun, untuk berkunjung ke tempat wisata tentu kita sebagai pendatang harus mematuhi tata krama yang berlaku di masyaraat sekitar. Ibarat pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Bharada E Tembak Brigadir J Dapat Perintah dari Ferdy Sambo

Melansir dari republika.co.id, Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (27). Pria itu dideportasi karena membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Mataram I Made Surya Artha di Mataram, Selasa, menyampaikan alasan pendeportasian karena perilaku yang bersangkutan ketika berada di Gili Trawangan membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Kami, Imigrasi Indonesia menganut kebijakan selektif. Di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, maka tidak layak dibiarkan berada di negara kita," kata Made Surya.

Baca Juga: Nawal Lubis Kunjungi Anak Nelayan Pengidap Hydrocephalus

Dia menjelaskan keputusan Kantor Imigrasi mendeportasi KK sudah sesuai dengan standar prosedur penanganan. Hal itu berdasar pada implementasi aturan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian."Karena perilaku dia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maka KK kami kenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Kepada dia, dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi," ucapnya.

Meskipun melanggar aturan, kata dia, penanganan kasus KK tuntas hanya sampai proses pendampingan deportasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (9/8) dini hari, Made Surya meyakinkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis.

Pada 21 Juli 2022, pria asal Rusia tersebut diamankan petugas kepolisian di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, karena sempat membuat resah warga dan wisatawan lain yang sedang menikmati liburan di kawasan Gili Trawangan.Warga sekitar menduga KK berbuat demikian karena pengaruh minum "magic mushroom" atau jamur liar dengan dosis berlebihan. Hal itu memberikan efek halusinasi hingga lupa diri bagi orang yang mengonsumsi jamur liar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tags

Terkini