Tidak lupa Dewi juga mengingatkan kepada masyarakat yang berkendara agar selalu tertib lalu lintas.
Dewi juga mengingatkan agar para pengguna angkutan umum agar lebih bijak dalam memilih moda angkutan resmi berstandar keselamatan dan merupakan angkutan umum berizin.
Baca Juga: Malam 1 Suro 2022 Bertepatan dengan Tanggal Berapa? Simak Tradisi dan Larangannya
Dalam kesempatan itu juga, Direktur Operasional itu menyampaikan agar pemilik kendaraan pribadi untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Sesuai dengan Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Adapun aturan mengenai jumlah santunan yang akan diberikan diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
(Arif Rahman Nasution/pikiran-rakyat.com)