AYOMEDAN.ID--Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pengenaan pajak kendaraan bermotor. Regulasi ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Dalam aturan itu, salah satunya disebutkan jika 2 tahun tidak bayar pajak, maka data kendaraan akan dihapus atau diangggap bodong.
Melansir dari pikiran-rakyat.com, kendaraan bodong tentu tidak bisa lagi dipakai untuk menunjag aktivitas sehari-hari. Lalu bagaimana penjelasan polisi?
Baca Juga: Doa untuk NKRI di Pesantren Buntet Cirebon akan Dihadiri Kapolri
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan ketentuan penghapusan data mobil dan motor yang ketahuan nunggak pajak.
Dalam keterangan resminya, Yusri Yunus menjelaskan bahwa memang benar pemilik mobil dan motor yang nunggak pajak selama dua tahun akan langsung dihapus dan jadi bodong.
Tetapi, ia menjelaskan bahwa sebelum penghapusan, akan dilakukan upaya peringatan dari pihak polisi.
Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Apa yang Dimaksud dengan HAKI?
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan. Peringatan kedua 1 bulan," ujarnya.
"Dan peringatan ketiga adalah 1 bulan juga," tuturnya menjelaskan dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 Juli 2022. Kalau setelah diberi peringatan masih tetap tak mau bayar, maka pajak mobil dan motor akan langsung dihapuskan.
"Kalau tetap tidak dibayarkan. baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi," ucap Yusri Yunus.
"Sudah ada di masing-masing peraturan gubernur," tuturnya lagi.