nasional

Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Apa yang Dimaksud dengan HAKI?

Selasa, 26 Juli 2022 | 16:30 WIB
Asal usul Citayam Fashion Wee (Foto- Instagram Citayam Fashion Week

AYOMEDAN.ID--Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion week mendapat sorotan pedas dari berbagai Kalanga. Pasalnya, Baim Wong dianggap mengambil keuntungan dari gelaran anak muda tersebut.

Beragam komentar atas Langkah Baim Wong ini terus menghujani media sosial. Citayam Fashion Week menjadi fenomena anak muda di Jakarta. Karena anak-anak muda dari berbagai kalangan tanpa sekat membaur di Kawasan Sudirman Jakarta.

Melansir dari republika.co.id, lalu apa yang dimaksud dengan HAKI?

Baca Juga: Polisi Komentari Citayam Fashion Week ala Medan

Citayam Fashion Week (CFW) didaftarkan perusahaan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven, PT Tiger Wong Entertainment sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) atau HAKI ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham sebagai sebuah hak brand atau merek. Selain Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho pun mendaftarkan permohonan serupa.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menjelaskan, HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual. HAKI juga terdiri dari beberapa jenis, seperti hak paten, hak merek, dan hak cipta.

Hak paten adalah hak eksklusif inventor atau penemu atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi sendiri adalah ide penemu yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk itu sendiri.

Baca Juga: Cuaca Buruk dan Jarak Pandang Terbatas, Penerbangan ke Ambon Dialihkan

Hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. Tujuannya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pendaftaran HAKI bertujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Selain itu, pendaftaran juga menjadi dasar penolakan terhadap merek sama yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. Dengan mendaftarkan merek akan mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama.

Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api 9 Orang Meninggal Dunia

Sementara hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Hak cipta juga merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan. Ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada 11 daftar ciptaan yang dapat dilindungi. Antara lain, (1) Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; (2) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; (3) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; (4) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; (5) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; (6) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; (7) Arsitektur, (8) Peta; (9) Seni Batik; (10) Fotografi; (11) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Tibbil Qulub Tulisan Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Manfaatnya

Tags

Terkini