nasional

PPATK Cium ACT Gunakan Dana untuk Aktivitas Terlarang

Selasa, 5 Juli 2022 | 07:37 WIB
Heboh di publik, Presiden ACT Ibnu Khajar Minta Maaf. (Dokumen ACT)

AYOMEDAN.ID--Dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini dalam penanganan Bareskrim Polri. Di sisi lainPusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) temukan dugaan adanya penggunaan dana untuk aktivitas terlarang dan penerima yang tidak semestiny.

Temuan PPATK ini perlu penelusuran lebih dalam. Pasalnya, publik digegerkan dengan gaji petinggi ACT yang bernilai fantastis dan fasilitas mewah.

Buntut gaji fantastis petinggi ACT dan fasilitas mewah yang diterimanya, Presiden ACT pun akhirnya digulingkan.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Paling Berkesan, untuk Dibagikan kepada Keluarga dan Teman

Bersumber dari suara.com, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.

Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Diduga Hilang saat Konser HUT Kota Medan, Bobby Nasution: Yang Kehilangan segera Lapor

Terpisah Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.

Baca Juga: Heboh Fasilitas serta Gaji Fantastis, ACT Klarifikasi dan Minta Maaf

Menurut Ivan, analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.

Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini